Artikel yang saya bandingkan adalah artikel versi online dari koran Poskota dan Media Indonesia dari artikel kedua koran yang bebeda tersebut akan dibandingkan mana yang menggunakan bahasa yang baik dan benar dan sesuai dengan EYD.
Koran Poskota
http://www.poskota.co.id
Biang Reseh Tanah Abang Diringkus
JAKARTA ( Pos Kota )- Antoni alias Ujang,20 warga Jati Baru Kampung Bali Tanah Abang,yang pernah ditangkap polisi , bikin ulah lagi dengan kasus yang sama di depan Stasiun Kereta Api Jalan Jati Baru Raya Tanah Abang Selasa ( 23/11) pukul 20.00
Pada saat itu tersangka menenteng-nenteng pisau panjang,dan naik ke Bus Mayasari Bakti berniat menodong. Namun aksinya digagalkan oleh polisi yang sedang menyamar dengan menggunakan pakaian preman. Dari pintu belakang polisi naik dan langsung menangkap tersangka.
Ternyata pelaku ini sudah pernah ditahan dalam kasus yang sama yaitu perampokan yang dilakukan di daerah Tanah Abang juga. Dia dikenal biang reseh di Tanah Abang.
Kini pelaku diamankan di Polsek Tanah Abang berikut barang bukti berupa pisau panjang. Menuturut Kapolsek Tanah Abang AKBP JR.Simamora diduga pelaku mau beraksi namun keburu digagalkan oleh petugas yang menyamar.
Kesimpulan.
· Dari segi EYD, banyak ejaan kata yang tidak baku, seperti : bikin, reseh, keburu.
· Terdapat tulisan yang rancu, seperti menenteng – nenteng, menuturut
· Secara keseluruhan artikel ini memiliki banyak kekurangan, termasuk dari segi penulisan, banyak penulisan yang salah pengetikannya.
Koran Media Indonesia
http://www.mediaindonesia.com
Curi Sebuah Aki Mobil Terancam Lima Tahun Penjara
DENPASAR--MICOM: Hanya karena mencuri sebuah aki mobil bekas, Muhammad Zaini, 20, terancam masuk hotel prodeo selama lima tahun. JPU mendakwa Zaini dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (23/11), pria asal Bondowoso itu menjalani sidang secara maraton. Pria yang diketahui indekos di kawasan Mengwi ini diduga melakukan aksi pencurian pada pertengahan Agustus lalu di Banjar Den Kayu, Mengwi.
Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Yuli Peladiyanti menyatakan bahwa terdakwa yang sehari-hari menjadi pemulung itu mengambil sebuah aki mobil merek Vorsche pada Kamis (19/8) lalu sekitar pukul 09.00 pagi. Zaini memang mengakui mencuri aki tersebut.
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan dari JPU, sidang yang dipimpin hakim Dewa Putu Wenten langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Sidang rencananya akan dilanjutkan Senin pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kesimpulan :
· Banyak menggunakan kata ungkapan, seperti hotel prodeo, menjalani sidang secara maratonn dan indekos.
· Dari segi EYD cukup baik
· Keseluruhan dari artikel ini cukup baik untuk dibaca setiap hari.
Tugas B. Indonesia II : Membandingkan Artikel Dari Dua Koran Yang Berbeda
Diposting oleh
Zaenal Mutaqin
Rabu, 24 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar